Pemerintah Desa Siru, Kec. Lembor, Kab. Manggarai Barat, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Perubahan tahun anggaran 2021, di Kantor Desa Siru (29/07/2021).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Siru, Sumardi, memaparkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Induk tahun anggaran 2021.
Dalam pemaparanya, Kepala Desa Siru menyampaikan ada beberapa perubahan program anggaran akibat pandemi covid – 19.
“Dengan demikian, ada beberapa program yang direncanakan di APBDes induk bergeser atau di kurangi voleme pekerjaanya”. Jelas Sumardi.
Perubahan nomenklatur anggaran ini, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan DD tahun anggaran 2021 Dalam Rangka Penanganan Covid 19 dan Dampaknya.
Selain itu, Dana Desa juga diatur penggunaanya untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid – 19.
Musdes tersebut dihadiri oleh, Ketua dan Anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh pemuda, Bidan Desa, Kader Posyandu, Penjabat Desa Persiapan Siru Langke Rembong, dan para RT.