Dalam rangka pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriyah / 2021 Masehi di masa pandemi covid – 19, maka dipandang perlu untuk memperhatikan Surat Bupati Manggarai Barat nomor Kesra.451/190/VII/2021 tentang Pemberitahuan Shalat Idul Adha 1442H, diantara isi surat tersebut :
- Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H / 20 Juli 2021 hanya diperkenankan dilaksanakan di Masjid/Musholla dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam penyelenggaraanya.
- Pelaksanaan pemotongan hewan Qurban agar dilaksanakan di area/lokasi terbuka dan dilakukan oleh Panitia Pemotongan Hewan Qurban dan disaksiskan oleh orang – orang yang berkurban. Selanjutnya pendisribusian daging qurban dilakukan oleh panitia kepada warga ditempat tinggal masing – masing.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, perlu kami sampaikan tempat – tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H di Desa Siru.
- Masjid Sa’ad Bin Abi Waqosh , Dusun Watu Lendo
- Masjid Kampas, Dusun Wongkol Kampas
- Masjid Jabal Nur, Kompleks Yayasan Pendidikan Islam Jabal Nur, Dusun Watu Lendo
- Masjid Tado Bara, Dusun Watu Lendo
- Masjid Hidayatullah Ngalor Kalo, Dusun Ngalor Kalo
- Masjid Masjid Aljannah Raminara, Dusun Ngalor Kalo
- Masjid Miftahussudr Lita, Dusun Pongtopak
- Masjid Nurul Iman Mboleng, Dusun Pongtopak
- Masjid Nur Hasanah Kolong, Dusun Kolong
- Masjid Nur Huda Copa, Dusun Poco Ndoang
- Masjid Nurul Huda Siru, Dusun Poco Ndoang
Demikian yang bisa kami sampaikan atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.
Kepala Desa Siru,
SUMARDI
(Telah Dibaca 14 kali, 1 Pengunjung hari ini)
Di desa, pemotongan kurban diadakan tanggal 21. Mengingat tanggal 20 masih ppkm