Pemerintah Desa Siru bersama satuan Polisi Pamong Praja Kec. Lembor, melakukan operasi penertiban hewan ternak (kambing) di Dusun Wongkol Kampas, Desa Siru, Kec. Lembor, Kab. Manggarai Barat.
Operasi penertiban hewan ternak ini dipimpin langsung oleh Sumardi, Kepala Desa Siru, dan Yohanes D. Wahidin, Kasi Trantib Kec. Lembor.
Sumardi, Kepala Desa Siru mengatakan operasi ini dilakukan setelah memberikan teguran lisan, surat peringatan, dan pengumuman di rumah ibadah (masjid) kepada warga untuk mengikat ternaknya atau di kandangkan.
Setelah tahapan diatas kita lakukan, namun pemilik ternak belum juga mengikat ternaknya, maka pemerintah Desa Siru berkoordinasi dengan Camat Lembor, Pius Baut, untuk melakukan operasi dengan melibatkan satuan Polisi Pamong Praja.
Ditempat terpisah, Pius Baut, Camat Lembor mengatakan, ternak liar merupakan peroblem yang dihadapi semua warga Lembor. Kita terus mendorong warga untuk beternak, namun ternaknya harus di kandangkan atau diikat.
Camat Lembor terus mendorong semua Desa untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban hewan ternak. Regulasi ini nantinya akan menjadi payung hukum dalam melakukan tindakan penertiban ternak.
Syamsudin, salah satu warga mengapresiasi langkah pemerintah Desa yang melakukan operasi penertiban ternak. Setiap hari saya selalu menjaga padi, agar tidak di makan kambing, semoga setelah dilakukan operasini warga mengikat kambibgnya, kata Syamsudin.
Ada empag ekor kambing yang berhasil diamankan, satu kambing jantan, satu kambing betina dan dua ekor anaknya.
Kambing ini untuk sementara diikat di kantor Desa Siru, menunggu pemiliknya untuk diambil. Nantinya pemilik ternak akan membuat surat pernyataan agar kambingnya di ikat.