Laporan PPID
Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah dokumen wajib yang disusun oleh setiap Badan Publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Laporan ini biasanya bersifat tahunan dan dapat diakses publik melalui situs web resmi PPID masing-masing instansi.
Komponen Umum Laporan PPID
Meskipun formatnya dapat bervariasi, laporan PPID umumnya mencakup bagian-bagian berikut:
- Pendahuluan/Gambaran Umum :Berisi kebijakan umum layanan informasi publik, struktur organisasi PPID, serta visi dan misi.
- Pelaksanaan Layanan Informasi :Rincian kegiatan pelayanan informasi selama periode pelaporan, meliputi:
- Jumlah permohonan informasi yang diterima, dikabulkan, atau ditolak, beserta alasannya.
- Waktu penyelesaian permohonan informasi.
- Format informasi yang diberikan (soft copy/hard copy).
- Statistik penggunaan media sosial atau website PPID.
- Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi Publik :Penjelasan mengenai cara PPID menghimpun, mengelola, dan mendokumentasikan Daftar Informasi Publik (DIP).
- Sarana dan Prasarana :Informasi mengenai fasilitas yang digunakan dalam pelayanan, seperti ruang pelayanan, komputer, dan lain-lain.
- Kendala dan Evaluasi :Permasalahan yang dihadapi selama setahun dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan di tahun berikutnya.
- Kesimpulan dan Penutup :Ringkasan capaian serta rekomendasi untuk perbaikan.
- Lampiran :Data pendukung atau dokumen terkait lainnya.
Tujuan Laporan PPID
Penyusunan laporan ini bertujuan untuk:
- Transparansi :Menunjukkan kepada masyarakat bahwa badan publik telah melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan akses informasi.
- Akuntabilitas :Mempertanggungjawabkan pengelolaan informasi publik kepada pihak yang berkepentingan.
Evaluasi : Menjadi bahan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan kualitas layanan informasi di masa mendatang.