Alur Informasi Publik
Alur informasi publik dimulai dari pemohon mengajukan permohonan, baik secara langsung maupun daring, dengan menyertakan identitas diri dan informasi yang dibutuhkan. Permohonan kemudian diverifikasi, ditelaah oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menentukan apakah termasuk informasi terbuka atau tidak, lalu informasi diberikan dalam kurun waktu tertentu.
Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, dan jika masih belum puas, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
- Pengajuan permohonan
- Secara langsung :Datangi kantor instansi dan temui petugas pelayanan informasi publik atau loket PPID.
- Secara daring :Melalui website resmi instansi, email, atau platform media sosial lainnya.
- Syarat :
- Isi formulir permohonan dan lampirkan salinan identitas diri (KTP untuk perorangan).
- Jika mewakili badan hukum, lampirkan salinan akta pendirian dan bukti pengesahan.
- Sampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
- Proses oleh PPID
- Verifikasi :Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, pemohon akan diberitahu untuk melengkapi.
- Penelaahan :PPID memeriksa apakah informasi yang diminta termasuk kategori terbuka atau dikecualikan berdasarkan undang-undang.
- Pemberian tanggapan :
- PPID akan memberikan tanggapan maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari kerja.
- Jika permohonan disetujui, informasi akan diberikan dalam format yang diminta (misalnya hard copyatau soft copy).
- Jika ditolak, akan disampaikan alasan penolakan sesuai peraturan.
- Bukti penerimaan :Pemohon akan menerima tanda bukti atau nomor registrasi permohonan.
- Mekanisme keberatan dan sengketa
- Keberatan :Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID, dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima keputusan.
- Tanggapan atasan PPID :Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja setelah keberatan diterima.
- Sengketa informasi :Jika pemohon masih tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggapan diterima.