Daftar Register Permohonan Informasi Publik

Daftar register permohonan informasi publik adalah catatan administratif yang wajib dibuat oleh setiap Badan Publik untuk mendokumentasikan permintaan informasi dari masyarakat sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Formatnya dapat bervariasi, namun harus memuat unsur-unsur penting untuk ketertelusuran dan akuntabilitas. 

Format register permohonan informasi publik biasanya mencakup kolom-kolom berikut: 

mostbet mostbet pinup mostbet mostbet pinup pinup
  1. Nomor Pendaftaran :Nomor unik untuk setiap permohonan.
  2. Tanggal Permohonan :Tanggal diterimanya permohonan informasi.
  3. Identitas Pemohon :Nama lengkap, alamat, dan pekerjaan pemohon (atau perwakilan badan hukum).
  4. Nomor Kontak : Nomor telepon atau alamat surel yang dapat dihubungi.
  5. Informasi yang Diminta :Deskripsi rinci tentang informasi publik yang dimohonkan.
  6. Tujuan Penggunaan Informasi :Alasan atau tujuan penggunaan informasi tersebut.
  7. Status Informasi :Dicatat apakah informasi yang diminta berada di bawah penguasaan badan publik atau tidak.
  8. Format Informasi :Bentuk informasi yang diinginkan (misalnya, softcopyhardcopy, melihat/membaca/mendengarkan/mencatat).
  9. Cara Mendapatkan Informasi :Metode pengambilan salinan informasi (mengambil langsung, melalui pos, kurir, atau email).
  10. Keputusan :Keputusan yang diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), apakah permohonan diterima (diberikan seluruhnya atau sebagian) atau ditolak.
  11. Alasan Penolakan :Jika permohonan ditolak, alasan penolakan harus dicatat sesuai dengan pengecualian yang diatur dalam UU KIP.
  12. Hari dan Tanggal Pemberitahuan/Pemberian Informasi :Tanggal penyampaian pemberitahuan tertulis mengenai keputusan atau tanggal pemberian informasi.