Produk Hukum

Produk hukum utama yang menjadi landasan pembentukan dan operasional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

 

mostbet mostbet sekabet mostbet mostbet mostbet mostbet mostbet

Selain UU tersebut, terdapat beberapa produk hukum pelaksana lainnya yang relevan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik :UU ini juga menjadi dasar dalam konteks pelayanan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan publik secara keseluruhan.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Peraturan ini mengatur rincian pelaksanaan dari UU KIP, termasuk peran dan fungsi PPID.
  • Peraturan Komisi Informasi (Perki) Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik : Peraturan ini menetapkan standar layanan informasi yang wajib dilaksanakan oleh badan publik melalui PPID.
  • Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik: Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.
  • Peraturan di tingkat kementerian/lembaga atau daerah: Setiap badan publik, seperti kementerian, pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota), atau lembaga lainnya, akan memiliki produk hukum internal (seperti Peraturan Menteri, Keputusan Kepala Daerah, atau Surat Keputusan) spesifik mengenai pembentukan struktur, tugas, dan fungsi PPID di lingkungan masing-masing. 

Secara ringkas, hirarki produk hukum PPID bermula dari UU dan PP di tingkat nasional, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi dan regulasi internal badan publik terkait.