Produk Hukum
Produk hukum utama yang menjadi landasan pembentukan dan operasional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain UU tersebut, terdapat beberapa produk hukum pelaksana lainnya yang relevan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik :UU ini juga menjadi dasar dalam konteks pelayanan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan publik secara keseluruhan.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Peraturan ini mengatur rincian pelaksanaan dari UU KIP, termasuk peran dan fungsi PPID.
- Peraturan Komisi Informasi (Perki) Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik : Peraturan ini menetapkan standar layanan informasi yang wajib dilaksanakan oleh badan publik melalui PPID.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik: Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.
- Peraturan di tingkat kementerian/lembaga atau daerah: Setiap badan publik, seperti kementerian, pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota), atau lembaga lainnya, akan memiliki produk hukum internal (seperti Peraturan Menteri, Keputusan Kepala Daerah, atau Surat Keputusan) spesifik mengenai pembentukan struktur, tugas, dan fungsi PPID di lingkungan masing-masing.
Secara ringkas, hirarki produk hukum PPID bermula dari UU dan PP di tingkat nasional, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi dan regulasi internal badan publik terkait.